Selasa, 04 Desember 2012

bidik misi

SOLO-Kemendikbud memberikan isyarat mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) bisa memperoleh beasiswa Bidikmisi. Kebijakan itu rencananya mulai diberlakukan tahun 2013.
Sekretaris Ditjen Dikti, Kemendikbud, Harris Iskandar, menyebutkan kuota Bidikmisi tahun 2013 akan bertambah menjadi 110.000 orang. Dengan penambahan kuota itu, diharapkan bisa memenuhi target minimal 20% anggaran pendidikan diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Tahun ini beasiswa Bidikmisi diberikan senilai Rp6 juta/semester.
“Tahun ini kuota Bidikmisi secara keseluruhan sebanyak 80.000 orang. Tahun depan rencananya ditambah 30.000 orang. Termasuk di dalamnya jatah untuk PTS,” terangnya saat ditemui wartawan seusai Sosualisasi Undang-Undang Pendidikan Tinggi di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (1/8/2012). Namun Harris belum bisa memastikan berapa kuota Bidikmisi untuk PTS.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof Dr Bambang Setiaji, menyambut baik rencana itu. Menurutnya, PTS seperti UMS sangat membutuhkan kucuran dana beasiswa dari pemerintah seperti Bidikmisi. Ia mengusulkan pemberian beasiswa Bidikmisi seharusnya sebanding dengan beasiswa yang selama ini sudah diberikan PTS. Ia mencontohkan jika sebuah PTS selama ini mampu memberikan 100 beasiswa kepada mahasiswanya, pemerintah seharusnya juga memberikan jatah 100 beasiswa Bidikmisi ke PTS itu.
Selama ini, ungkapnya, UMS sudah memberikan beasiswa senilai Rp7 juta/tahun kepada 100 mahasiswa tidak mampu. Dari kuota itu, 35 beasiswa diberikan kepada mahasiswa asing yang kuliah di UMS. “Mahasiswa asing yang kuliah di UMS kebanyakan berasal dari negara yang tidak kaya,” jelasnya.
Bambang juga mengusulkan daripada pemerintah mendirikan satu PTN baru, lebih baik memberikan dosen ke PTS yang baik dengan perbandingan 1:1. Artinya, kalau yayasan sebuah PTS mengangkat satu dosen, pemerintah memberikan satu dosen. “Kebijakan ini juga bisa menjadi sarana kontrol,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tentang UU PT, Harris menerangkan UU PT mulai berlaku satu bulan setelah ditetapkan atau mulai 13 Agustus 2012. Nantinya ada empat peraturan pemerintah dan 23 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang akan menjelaskan secara teknis tentang UU PT. “Kemungkinan dalam kurun waktu satu sampai dua tahun baru selesai,” ungkapnya.
Soal anggaran Bambang Setiaji meminta pemerintah tidak memangkas anggaran untuk PTS. Pasalnya selama ini anggaran pemerintah untuk PTS sangat minim.
Harris juga mengakui jika selama ini anggaran pemerintah untuk PTS masih minim. Ia justru heran bagaimana PTS bisa bertahan dengan anggaran dari pemerintah yang minim itu. “Seharusnya ada sinergi antara PTS dengan pemerintah,” imbuhnya.
Sosialisasi UU PT tersebut dihadiri pimpinan UNS dan para rektor perguruan tinggi di wilayah Soloraya, baik negeri maupun swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar